Ilustrasi.
PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah mengadakan program penghapusan atau pemutihan denda pajak daerah. Penghapusan denda diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah pada 2 Februari hingga 30 Maret 2024.
Program pemutihan pajak daerah diatur dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 yang diteken Bupati Yuli Hastuti. Dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
"Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah…,pemda akan melakukan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan pembayaran pajak daerah," bunyi pertimbangan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024, dikutip pada Kamis (15/2/2024).
Diktum kesatu Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 menyebut penghapusan denda berlaku atas tunggakan pajak daerah masa pajak 2013 hingga 2023.
Penghapusan denda juga berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang mencakup pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Selain itu, insentif pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, pajak sarang burung walet, serta jasa kesenian dan hiburan.
Pemutihan denda diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.
"Penghapusan sanksi…dilakukan secara otomatis tanpa melakukan pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda oleh wajib pajak," bunyi keputusan bupati ini. (rig)