KABUPATEN TEMANGGUNG

Pj Bupati Imbau Masyarakat Patuh Pajak Laporkan SPT Tahunan

Dian Kurniati
Rabu, 07 Februari 2024 | 16.00 WIB
Pj Bupati Imbau Masyarakat Patuh Pajak Laporkan SPT Tahunan

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Pj. Bupati Temanggung, Jawa Tengah Hary Agung Prabowo mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Hary mengatakan pajak sangat dibutuhkan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan negara. Menurutnya, manfaat pajak pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama kita dukung dan penuhi dengan menunaikan kewajiban kita sebagai wajib pajak, yaitu melaporkan SPT Tahunan," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).

Hary menuturkan UU KUP mengatur batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Hary pun telah memimpin pelaksanaan Pekan Panutan Pajak yang dibuka dengan penyampaian SPT Tahunan 2023 oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta seluruh kepala perangkat daerah dan camat di Kabupaten Temanggung.

Dia berharap masyarakat dapat mengikuti jejaknya menyampaikan SPT Tahunan lebih awal.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Temanggung Christijanto Wahju Purwoistijoko menyebut KPP telah mengumpulkan pajak Rp467 miliar atau 101,3% dari target. Tahun ini, target penerimaan pajak di KPP Pratama Temanggung dipatok Rp501 miliar, tumbuh 7,3%.

Menurutnya, pencapaian target penerimaan pajak tersebut membutuhkan dukungan dari masyarakat sebagai wajib pajak.

"Jangan sampai ada pembayaran pajak yang terlewat atau tidak disetorkan kepada negara," ujarnya dikutip dari situs web Pemkab Temanggung. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.