Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemkot Yogyakarta mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada lurah-lurah untuk diteruskan kepada wajib pajak.
Sekda Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan total SPPT PBB 2024 yang didistribusikan pada tahun ini mencapai 97.362 lembar. Adapun total nilai ketetapan pajak tersebut mencapai Rp145,64 miliar.
"PBB adalah salah satu kontributor penting bagi pemkot. PBB sebagai bagian utama dari pendapatan asli daerah pemkot akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kepentingan infrastruktur dasar masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).
Aman menambahkan pajak yang dikumpulkan pemkot akan digunakan untuk membiayai pengelolaan sampah di TPA Piyungan. Dana yang dibutuhkan untuk pengelolaan sampah di TPA Piyungan adalah senilai Rp450.000 per ton.
"Ini betapa pentingnya PBB kembali lagi pada kepentingan pelayanan masyarakat. Bisa dibayangkan betapa kemampuan keuangan kita dialokasikan cukup banyak untuk kepentingan pengelolaan persampahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menuturkan kanal-kanal pembayaran digital telah dibuka guna mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.
Pembayaran PBB dapat dilakukan lewat Bank BPD DIY, Bank Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, Kantor Pos, serta melalui Laku Pandai yakni Go Pay, Link Aja, dan Tokopedia.
"Kami sudah membuka layanan pembayaran PBB bersama perbankan dan PT POS Indonesia," kata Wasesa.
Sebagai informasi, BPKAD Kota Yogyakarta juga telah membuka layanan membuka pendaftaran wajib pajak dan penyampaian SPPT PBB secara elektronik pada laman pbb.jogjakota.go.id. (rig)