KPP PRATAMA JOMBANG

Sosialisasi Incar WP yang Belum Lapor SPT, Petugas KPP Sisir Kecamatan

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Januari 2024 | 15.30 WIB
Sosialisasi Incar WP yang Belum Lapor SPT, Petugas KPP Sisir Kecamatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Salah satu caranya, turun ke lapangan langsung untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak. 

KPP Pratama Jombang di Jawa Timur misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir sejumlah kecamatan beberapa waktu lalu. Tim Percepatan SPT Tahunan bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk mendata warga yang belum lapor SPT Tahunan.

"Petugas mendatangi 4 kantor kecamatan di Jombang untuk berkoordinasi guna meningkatkan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV Vika Aryanto dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (22/1/2024). 

Empat kecamatan yang disambangi petugas adalah Mojoagung, Kesamben, Sumobito, dan Jogoroto. 

Aryanto lantas menjelaskan kepada Camat Jogoroto tentang maksud dan tujuan kunjungan petugas pajak, yaitu meminta dukungan dan bantuan untuk mengimbau warga yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023, wajib pajak juga diimbau melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan menghindari deadline. 

"Untuk pelaporan dapat disampaikan melalui e-filing atau online maupun langsung ke KPP Pratama Jombang. Petugas kami siap membantu dan memberikan asistensi untuk pengisian SPT Tahunan," tambah Aryanto.

Camat Jogoroto menyambut baik permintaan bantuan yang disampaikan oleh KPP Pratama Jombang dan akan meneruskan intormasi ke jajaran desa di wilayah Kecamatan Jogoroto. Demikian pula dengan perwakilan kecamatan yang lain juga menyambut baik dan memberikan dukungannya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.