Ilustrasi.
NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar Kelas Pajak dengan tujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait dengan peraturan dan prosedur penagihan pajak yang bertempat di aula KPP Pratama Natar pada 21 November 2023.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Muhammad Rois. Sementara itu, penyampaian materi peraturan dan prosedur penagihan pajak disampaikan Penyuluh Pajak Irfan Syofiaan dan Juru Sita Pajak Negara Alivo Pradana.
“Dengan diadakan Kelas Penagihan Pajak ini, kami berharap wajib pajak dapat memahami peraturan dan prosedur penagihan pajak, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik,” kata Rois seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (21/1/2024).
Hadir dalam acara kelas pajak tersebut sebanyak 40 wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan sebelumnya melalui pos maupun aplikasi Whatsapp.
Sebagai informasi, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Apabila SKPKB atau SKPKBT, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Dalam hal wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Dalam hal wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. (rig)