Ilustrasi.
MADIUN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur bekerja sama dengan kejaksaan negeri untuk menutup celah korupsi dalam pengelolaan pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohamad Hadi Sutikno mengatakan pencegahan korupsi menjadi bagian dari upaya pemkab mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Oleh karena itu, Bapenda bersama kejari secara konsisten memberikan sosialisasi mengenai ketentuan tindak pidana korupsi kepada camat dan kepala desa.
"Jangan sampai gara-gara uang pajak atau PBB-P2 ini mereka kena tindak pidana korupsi," katanya, dikutip pada Selasa (19/12/2023).
Hadi mengatakan pajak daerah, termasuk PBB-P2, menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pemkab. Pemkab pun berupaya meningkatkan pajak daerah tersebut secara berkelanjutan.
Dia menilai camat dan kepala desa perlu dibekali pengetahuan mengenai ketentuan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Alasannya, langkah pencegahan atau preventif akan jauh lebih baik ketimbang menindak praktik korupsi.
Di sisi lain, pemkab juga berupaya memperkuat sistem pengelolaan PBB-P2 secara digital. Sayangnya, belum banyak wajib pajak yang membayar PBB-P2 melalui aplikasi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad juga memandang kepatuhan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2. Dia berharap wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan benar sehingga terhindar dari kasus korupsi.
"Kami berusaha agar wajib pajak bisa benar-benar paham dan tidak berpikiran negatif sehingga bisa terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya dilansir jatimpos.co. (sap)