Ilustrasi.
MANNA, DDTCNews - Salah satu unit vertikal Ditjen Pajak (DJP), yakni KP2KP Manna, mengirimkan surat ke seluruh kecamatan di wilayah Bengkulu Selatan, beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan rendahnya setoran pajak dana desa oleh sejumlah desa di Bengkulu Selatan. Hal ini terlihat dari masih ada sejumlah desa yang setoran pajaknya di bawah rasio wajar.
Petugas KP2KP Manna Ajeng Gustia Prasasti menjelaskan surat yang ditujukan kepada camat tersebut berisik permintaan klarifikasi kepada sejumlah desa yang setoran pajak dana desanya di bawah benchmark sepanjang 2021-2022.
"Berdasarkan data realisasi setoran pajak dana desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, terdapat 7 desa dari 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang ditemukan nilai setoran pajak dana desanya masih nol rupiah," kata Ajeng dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).
Atas desa-desa tersebut, account representative (AR) pengampu selaku wilayah akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan menghubungi bendahara desa terkait.
Merespons surat yang dikirimkan oleh kantor pajak, Camat Kedurang Ilir Hnedri Fahrizal mengatakan segera menghubungi kepala desa yang nama desanya masuk dalam daftar.
"Saya akan imbau untuk segera menyiapkan data pendukung untuk menindaklanjuti setoran pajak dana desa ini yang masih di bawah rasio," kata Hendri.
Tindak lanjut pengawasan atas setoran pajak dana desa ini sebagai hasil dari ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak (DJP), Dijen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan, dan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun pajak 2023.
Sebagai informasi, sebanyak 367 pemda telah menjalin kerja sama dengan DJP dan DJPK untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
Kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah mampu meningkatkan transfer ke daerah (TKD) sekaligus pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima oleh pemda yang berpartisipasi.
Melalui kerja sama ini, DJP selaku otoritas pajak pusat bakal menerima data baru untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan. Bila setoran pajak yang diterima oleh DJP bertambah maka TKD, terutama dana bagi hasil (DBH), yang diterima pemda akan ikut bertambah. (sap)