Ilustrasi.
PANGKALPINANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyerahkan tersangka berinisial SP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Tersangka SP selalu direktur PT TIS ditengarai tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi. Tindak pidana dilakukan tersangka SP pada masa pajak Januari hingga Desember 2021.
"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp2,14 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Teguh Pribadi Prasetya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka SP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Tersangka SP sesungguhnya telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah denda sebesar 3 kali jumlah kerugian negara. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka SP.
Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
"Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Teguh.
Teguh pun mengimbau wajib pajak agar lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)