Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo dalam sosialisasi insentif PPN DTP.
SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Realestat Indonesia (REI) menggelar sosialisasi terkait insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo mengatakan tujuan dari pemberian insentif PPN DTP adalah untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
"Harapannya melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya," kata Heru, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Sektor properti memiliki kontribusi sebesar 14% hingga 16% dari PDB dan 9,3% terhadap penerimaan pajak. Insentif kepada sektor properti dianggap akan memberikan multiplier effect ke sektor lainnya.
Fungsional penyuluh selaku pemateri pun menjelaskan PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual maksimal Rp5 miliar.
Pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari DPP senilai maksimal Rp2 miliar. Pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP diberikan hanya sebesar 50%.
Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan setiap satu NIK atau NPWP. Dengan demikian, setiap orang pribadi boleh memanfaatkan fasilitas PPN DTP hanya atas perolehan 1 unit rumah tapak atau satuan rumah susun.
Lebih lanjut, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera. (sap)