Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta memberikan persetujuan atas 3 rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu raperda yang disetujui oleh DPRD adalah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat mengoptimalkan pendapatan daerah demi mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Jakarta.
"Dengan telah disetujuinya raperda tersebut menjadi perda maka 3 raperda dimaksud akan diserahkan kepada Pj gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (7/12/2023).
Penyusunan Raperda PDRD tidak difasilitasi oleh Kemendagri. Meski begitu, draf dari raperda yang telah disetujui tersebut akan dikirimkan ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.
Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda yang sudah disetujui oleh DPRD perlu dikirimkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi.
Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan disetujui Raperda PDRD akan memberikan kepastian terhadap subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak daerah.
"Pada akhirnya, dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Heru. (rig)