PROVINSI RIAU

Pemprov Imbau Pemilik Kendaraan Lakukan Balik Nama, Ini Manfaatnya

Muhamad Wildan
Rabu, 22 November 2023 | 19.00 WIB
Pemprov Imbau Pemilik Kendaraan Lakukan Balik Nama, Ini Manfaatnya

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Menjelang berakhirnya Program 7 Berkah Pajak Daerah, Pemprov Riau meminta wajib pajak untuk segera melakukan balik nama dengan memanfaatkan fasilitas BBNKB-II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan sepanjang 7 berkah pajak daerah masih berlaku, balik nama atas kendaraan bermotor bekas dibebaskan dari pengenaan BBNKB-II.

"Keuntungannya yaitu mempermudah persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ke depannya," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Tak hanya itu, lanjut Syahrial, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan klaim asuransi kecelakaan bila kendaraannya sudah dilakukan balik nama sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kemudian, balik nama kendaraan bermotor juga akan memperkuat legalitas dari kepemilikan kendaraan. Sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UU LLAJ, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

"Jadi kami harap seluruh pemilik kendaraan bisa melaksanakan balik nama kendaraan. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan," ujar Syahrial.

Sebagai informasi, Program 7 Berkah Pajak Daerah masih diberlakukan oleh Pemprov Riau hingga 15 Desember 2023.

BBNKB-II adalah pajak yang terutang atas penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor. Secara umum, tarif BBNKB-II lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif BBNKB atas penyerahan pertama.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR sepakat untuk menghapuskan BBNKB-II.

Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.