Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi merencanakan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB) sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari jenis pajak tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi mengatakan setoran PBB di Kota Bekasi hingga November 2023 belum mencapai 70% dari target. Untuk itu, relaksasi berupa pengurangan denda dirasa perlu diberikan pada akhir tahun ini.
"Relaksasi itu pasti perlu demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) PBB," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).
Sebelum fasilitas pemutihan tersebut resmi diberikan, lanjut Junaedi, Pemkot Bekasi membahas data dan informasi mengenai fasilitas PBB terlebih dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
"Nanti, kepala bapenda mengajukan. Dilihat dulu mana yang perlu dikurangi. Kalau pengurangan kewajiban tidak mungkin, paling pengurangan denda," tuturnya seperti dilansir bekasisatu.id.
Junaedi berharap pemberian relaksasi sanksi keterlambatan pembayaran PBB ini dapat mengurangi beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan masyarakat enggan melunasi tunggakan PBB lantaran sanksi keterlambatan pembayaran PBB yang sudah terlanjur menumpuk.
"Soal potongan denda itu domain Bapenda, biar mereka melakukan kajian apakah memungkinkan dilakukan diskon denda," ujar Junaedi. (rig)