Ilustrasi.
MAMUJU, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).
Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan perintah langsung dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam undang-undang tersebut, pemda diminta menyesuaikan aturan pajak di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024. "Jadi, sebenarnya masih panjang [waktunya], tapi kami selesaikan bersama," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).
Dengan disetujui Raperda PDRD, pemprov akan segera mengundangkan raperda tersebut menjadi perda dan akan memberlakukannya pada tahun depan. Namun, raperda tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.
Setelah raperda PDRD disetujui DPRD, raperda akan dievaluasi oleh Kemendagri dan Kemenkeu. Kemendagri menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.
"Diharapkan perda ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Jadi, OPD lebih inovatif lagi, lebih kreatif, dalam menggali sumber pendapatan daerah. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," ujar Zudan seperti dilansir sulbar.pikiran-rakyat.com.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi berharap Raperda PDRD baru tersebut mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
"Raperda ini juga harus dilengkapi petunjuk pelaksanaan agar tidak mengalami kendala, tetapi paling penting bisa menyejahterakan masyarakat Sulbar," tuturnya. (rig)