Ilustrasi.
KLATEN, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyita aset penunggak pajak berupa mobil sedan BMW dengan perkiraan nilai Rp80 juta pada 6 November 2023.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Klaten Joko Budiyanto mengatakan kegiatan penyitaan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Adapun wajib pajak badan memiliki utang pajak sejumlah Rp30 juta.
“JSPN sudah melakukan pendekatan persuasif seperti pemberian surat teguran. Jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari maka terbit surat paksa. Jika 2x24 jam surat paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (20/11/2023).
Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, lanjut Joko, aset milik wajib pajak tersebut berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.
“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” tuturnya.
Joko mengeklaim wajib pajak tidak keberatan dengan penyitaan tersebut lantaran kesalahan ada dari wajib pajak itu sendiri. Dia berharap penyitaan dapat menjadi peringatan kepada wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan.
Selain itu, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)