Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD.
Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan raperda tersebut diperlukan sebagai dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memungut PDRD sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, untuk seluruh jenis PDRD ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan PDRD di daerah," katanya seperti dikutip dari akun Youtube DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Bila diundangkan, Raperda PDRD bakal menggantikan beberapa perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD yang masih berlaku hingga paling lambat 4 Januari 2024.
Tak hanya mengatur jenis pajak dan retribusi, lanjut Heru, raperda PDRD yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta juga memuat pasal-pasal terkait dengan kemudahan berusaha seperti pemberian insentif dan penyesuaian tarif.
"Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan PDRD," tutur Heru.
Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umum atas Raperda PDRD pada 25 Oktober 2023. Kemudian, gubernur akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada 30 Oktober.
Di sisi lain, pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dilaksanakan pada November 2023. (rig)