KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Rugikan Negara Rp8,3 M karena Lapor SPT Tak Benar, Pengurus PT Ditahan

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Oktober 2023 | 16.45 WIB
Rugikan Negara Rp8,3 M karena Lapor SPT Tak Benar, Pengurus PT Ditahan

Ilustrasi.

KULONPROGO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SPR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.

Tersangka SPT selaku pengurus PT VAI ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo, dikutip Kamis (19/10/2023).

Modus SPT dalam mengelak dari kewajiban pajaknya adalah dengan cara tidak menggunakan faktur pajak atas sebagian pembelian dan penjualan barang PT VAI. Transaksi yang tidak menggunakan faktur pajak secara sengaja tidak dilaporkan ke dalam SPT.

Tak hanya itu, tersangka SPT juga secara sengaja membuat nota penjualan fiktif guna mendukung pelaporan pajaknya.

Perbuatan SPT disebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar untuk jenis pajak PPN dan PPh badan pada tahun pajak 2017.

Guna memulihkan kerugian negara tersebut, penyidik Kanwil DJP DIY telah menyita beberapa aset milik tersangka senilai Rp12,81 miliar pada Agustus 2023.

"Aset milik tersangka juga akan dilakukan penyerahan tanggung jawab kepada tim Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis, 19 Oktober 2023," ujar Slamet. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Wulan
baru saja
Di kota Pekanbaru juga ada seperti itu, Salah Satu Perusahaan yg bergerak di Bidang BBM Industri Biosolar Kota Pekanbaru telah melaporkan SPT Tahunan dg menggunakan data fiktif dan juga data yg tidak sebenarnya, yg membuat Rugi Negara sekitar 4 M tetapi belum di Audit sama Kantor Pajak Pratama Pekanbaru, Mohon ditindak juga.. 🙏