Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menggelar kunjungan ke Desa Tongke Tongke dalam rangka memberikan edukasi perpajakan terkait dengan dana desa pada 4 Oktober 2023.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengatakan wajib pajak perlu mengelola dana desa sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut sangat penting sehingga wajib pajak dapat terhindar dari pengenaan sanksi.
"Kepala desa dan bendahara perlu mengetahui hak dan kewajiban pajak dana desa yang dikelolanya. Harapannya, dana desa dikelola secara tepat dan berjalan secara maksimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (16/10/2023).
Berdasarkan catatan DJP, lanjut Hendrawan, Desa Tongke Tongke masih belum tepat dalam memakai NPWP dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dia menemukan pemerintah desa ternyata masih belum menggunakan NPWP terbaru.
“Desa Tongke Tongke selama ini ternyata masih menggunakan NPWP yang lama dalam melakukan pembayaran pajak. Seharusnya NPWP yang digunakan adalah NPWP yang baru,” tuturnya.
Hendrawan juga mengingatkan wajib pajak utnuk dapat terus patuh memenuhi ketentuan perpajakan. Jika menemukan kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan dana desa, wajib pajak diimbau untuk langsung berkonsultasi dengan KP2KP Sinjai.
Sementara itu, Kepala Urusan Keuangan Desa Tongke Tongke Irsan Ramli mengakui kesalahan yang telah dilakukannya terkait dengan penggunaan NPWP. Dia mengaku lupa menggunakan NPWP yang baru pada saat login di akun DJP Online untuk melakukan pembayaran.
“Kami lupa menggunakan NPWP yang baru pada saat ingin membayar pada website DJP Online. Hal ini dikarenakan login yang tersimpan masih NPWP yang lama dan kami lupa menggantinya. Untuk ke depannya, kami akan menggunakan NPWP yang baru,” tuturnya. (rig)