Ilustrasi.
BERAU, DDTCNews - Lokasi usaha wajib pajak badan di Berau, Kalimantan Utara disambangi account representative (AR) dari KPP Pratama Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.
Usut punya usut, wajib pajak tersebut tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas tahun pajak 2022. Petugas sebenarnya telah mengingatkan wajib pajak melalui pesan Whatsapp agar kewajiban pelaporan SPT Tahunan dipenuhi, tetapi tak kunjung direspons. Kunjungan ini dilakukan agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.
"Jadi wajib pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk melaporkan SPT Tahunan. Setelah diingatkan melalui media Whatsapp, wajib pajak juga tidak kunjung lapor sehingga kami putuskan melakukan visit langsung," kata AR Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tanjung Redeb Harris Rifkiyuwono dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (12/10/2023).
Di lokasi usaha, petugas pajak menemui konsultan pajak dari wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Harris menjelaskan kembali bahwa kewajiban pelaporan pajak perusahaan sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Petugas juga memerinci dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh badan.
"Berdasarkan data kami, wajib pajak ini belum melaporkan SPT Tahunan 2022, jika Bapak mengalami kendala dan kesulitan kami bersedia membantu pelaporannya," kata Harris.
Kepada petugas, perwakilan wajib pajak membeberkan alasan di balik belum dilaporkannya SPT Tahunan perusahaan. Ternyata, tertundanya pelaporan SPT Tahunan disebabkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan yang belum kunjung diserahkan oleh bagian keuangan perusahaan.
"Untuk masalah ini sebenarnya sudah kami ingatkan terus kepada perwakilan perusahaan, tapi sampai saat ini data yang dibutuhkan untuk lapor pajak masih belum diserahkan ke kami," kata konsultan dari wajib pajak.
Setelah penjelasan tersebut, Harris menyarankan kepada konsultan yang mewakili perusahaan agar segera menagih dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh badan.
"Karena batas pelaporan SPT badan sudah lewat, jadi pasti akan ada dendanya nanti. Setelah ada data pendukungnya nanti dan Bapak ada yang bingung, kami dengan senang hati bersedia membantu," kata Harris.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta. (sap)