Ilustrasi.
GERUNG, DDTCNews – Pemkab Lombok Barat akan menggandeng Kejaksaan Negeri Mataram guna mengefektifkan kegiatan penagihan utang pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, dengan total nilai Rp12 miliar.
Kabid Pelayanan Bapenda Lombok Barat Arya Damarwulan menyebut Kejari Mataram kini tengah menjalankan tugas penagihan pajak. Adapun Kejari Mataram melakukan penagihan pajak berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda Lombok Barat.
“Kami tunggu, tetap ada progres dari tim kejaksaan,” katanya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).
Bapenda memaparkan jumlah tunggakan pajak saat rapat kerja dengan DPRD Lombok Barat pada 28 September 2023. Tercatat, puluhan hotel, restoran, dan tempat hiburan punya tunggakan pajak dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran.
“Sudah kami kirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan. Itu salah satu upaya kami menagih. Untuk hasilnya, sejauh ini belum dirilis,” tutur Arya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Lombok Barat Munawir Haris menilai upaya Bapenda menggandeng Kejaksaan dalam kegiatan penagihan pajak daerah merupakan langkah tepat.
“Pemda sudah membuat SKK dengan kejaksaan untuk menagih. Saya optimistis kejaksaan akan mampu menagih utang tersebut,” ujarnya.
Munawir menambahkan upaya penagihan pajak juga dilakukan terhadap wajib pajak yang telah lama menunggak. Dia meyakini Kejari Mataram dapat membantu menagih utang pajak yang telah lama berlarut-larut.
“Saya yakin kejaksaan akan mampu menagih sesuai SKK,” katanya.
Dengan SKK itu, lanjut Munawir, daerah memberikan kuasa penuh ke kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah penagihan. Menurutnya, langkah penagihan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kalau tidak ada itikad baik dari wajib pajak, apapun yang dilakukan kejaksaan, kami mendukung demi Lombok Barat,” tuturnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)