Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara menyerahkan tersangka berinisial MA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Tersangka MA selaku karyawan PT AFS diserahkan ke kejati karena ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Diperoleh fakta bahwa tersangka MA mengetahui perolehan dan pembelian faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Teddy Heriyanto, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).
PT AFS diketahui telah menggunakan faktur dari penerbit faktur pajak fiktif atas transaksi perdagangan solar high speed diesel untuk industri.
Adapun faktur pajak fiktif diperoleh PT AFS dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE, dan PT SPL.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah penerbit faktur pajak fiktif berdasarkan dengan putusan pengadilan atas kasus sebelumnya.
Akibat perbuatannya, tersangka MA diduga melanggar Pasal 39A serta Pasal 39 ayat (1) huruf UU KUP. Tersangka diancam hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Adapun kerugian pada pendapatan negara yang harus dibayar oleh tersangka MA mencapai Rp703,98 juta. (sap)