Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III melaksanakan penyitaan secara serentak dengan nilai total aset yang disita mencapai Rp29,6 miliar.
Ketiga kanwil dimaksud melaksanakan penyitaan pada 21 Agustus hingga 25 Agustus. Pada Kanwil DJP Jawa Timur III, tercatat ada 15 KPP yang turut serta dalam kegiatan sita serentak. Tercatat ada 84 aset yang disita dengan nilai mencapai Rp7,15 miliar.
"Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar, dikutip Senin (11/9/2023).
Adapun aset-aset yang disita oleh 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III meliputi 6 bidang tanah dan bangunan, 2 bidang tanah, 9 mobil, 4 truk, 16 kendaraan roda dua, dan 47 rekening bank milik wajib pajak atau penanggung pajak.
Dalam kesempatan yang sama, 13 KPP pada lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I menyita 80 aset dengan nilai Rp16,22 miliar, sedangkan 16 KPP yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Timur II menyita 91 aset dengan nilai Rp6,26 miliar.
Bila wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak setelah dilakukannya penyitaan, DJP akan melelang aset-aset dimaksud guna memulihkan penerimaan negara. Bila aset yang disita adalah rekening, aset tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara.
Sebelum melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak, Farid mengatakan pihaknya senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan edukatif. Bila upaya tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya, barulah DJP mengupayakan penagihan aktif.
"Tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya penagihan sebelumnya," ujar Farid. (sap)