KP2KP BENTENG

Warung Kopi Ini Didatangi Petugas Pajak, Diingatkan Soal Omzet UMKM

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 09 September 2023 | 14.09 WIB
Warung Kopi Ini Didatangi Petugas Pajak, Diingatkan Soal Omzet UMKM

Warung kopi di Selayar yang didatangi petugas KP2KP Benteng. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Sebuah warung kopi di Benteng Utara, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan disambangi petugas pajak dari KP2KP Benteng. Pemilik usaha warung kopi ternyata masuk dalam target penyisiran yang dilakukan oleh kantor pajak. 

Melalui momentum ini, petugas pajak memberikan edukasi perpajakan kepada pemilik warung. Salah satunya tentang ketentuan omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta bagi pelaku UMKM. 

"Jika omzetnya melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp500 juta dalam setahun maka perlu menyetorkan PPh final 0,5%. Jika tidak lebih Rp500 juta, tidak wajib menyetorkan PPh finalnya," kata Penyuluh KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (9/9/2023). 

Sesuai PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Selain tentang ketentuan omzet tidak kena pajak, petugas KP2KP Benteng juga menjelaskan tentang kewajiban wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Kendati terlambat, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan sampai dengan akhir tahun pajak. Namun, ada konsekuensi berupa denda. 

Mengutip Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.