Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Jebres, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/tom.
SURAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah membentuk tim pengawasan dan penertiban pajak daerah guna menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tim ini diisi petugas dari sejumlah instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Satpol PP Kota Surakarta, Polresta Surakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
"Kami sudah menyelesaikan satu putaran dan sudah lapor ke wali kota dan wakil wali kota. Ada beberapa target itu tidak tersampaikan karena memang alamatnya sudah tidak ada, sudah berganti orang, dan sebagainya," ujar Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat, dikutip Sabtu (12/8/2023).
Tim ini ditargetkan dapat menagih piutang PBB senilai Rp147 miliar dari beberapa wajib pajak di seantero Kota Surakarta.
Tulus mengatakan pihaknya telah memanggil 15 wajib pajak pada setiap kecamatan. Wajib pajak yang dipanggil adalah mereka yang memiliki nilai tunggakan tertinggi dan yang paling lama menunggak.
Menurut Tulus, sejumlah wajib pajak beralasan tidak bisa membayar PBB secara tepat waktu karena kondisi ekonomi. Lebih lanjut, terdapat beberapa objek PBB yang pemiliknya sudah tidak berada di Kota Surakarta.
Terlepas dari hambatan tersebut, Tulus mengatakan pembentukan tim dan pelibatan kepolisian dan kejaksaan telah efektif mendukung upaya penagihan piutang PBB.
"Secara psikologis karena akan mempengaruhi mereka ya sehingga mereka intinya yang kami undang dan hadir itu berkomitmen, semua bayar, ada yang tahun ini, ada yang dicicil. Silahkan enggak masalah yang penting sudah ada niat membayar," ujar Tulus seperti dilansir solopos.com. (sap)