Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani mengatakan program pemutihan ini dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Program ini berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).
Eva mengatakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menerbitkan Pergub 52/2023 yang menjadi payung hukum program pemutihan denda pajak daerah. Program ini diberi nama 3in1 karena mencakup 3 jenis insentif.
Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas 5 tahun. Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Selain itu, pemprov juga menyediakan hadiah berupa paket umrah bagi wajib pajak patuh yang beruntung. Apabila penerima undian ini nonmuslim, hadiah akan diberikan dalam bentuk uang setara biaya paket umrah.
"Undian umrah akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023," ujarnya dilansir radarlombok.co.id.
Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat, dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk transaksi nontunai. (sap)