Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews – Petugas pajak dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak pada 17 Juli 2023.
Petugas pajak KP2KP Pinrang Syahnaz mengatakan kunjungan lapangan ini merupakan salah satu langkah untuk mengimbau wajib pajak yang terdaftar sebagai Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).
“Wajib pajak DSPT merupakan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu belum lapor SPT Tahunan. Untuk itu, kami memberikan edukasi pajak kepada masyarakat,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (2/8/2023).
Syahnaz menemui Abdul Rahman selaku wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) pedagang eceran perangkat elektronik. Abdul diketahui belum memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Syahnaz menjelaskan wajib pajak yang memiliki NPWP aktif harus tetap melaporkan SPT Tahunan, meskipun usaha yang digelutinya sempat tidak berjalan pada tahun lalu.
“Untuk itu, bapak harus menjalankan kewajiban perpajakan berupa lapor SPT Tahunan. Silakan melapor SPT Tahunan nihil untuk tahun 2022,” tuturnya.
Syahnaz juga menyarankan Abdul mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaporan tahunan serta batas pembayaran omzet. Terlebih, orang pribadi UMKM saat ini tidak perlu membayar pajak penghasilan jika omzetnya tidak mencapai Rp500 juta dalam setahun.
Sementara itu, Abdul menjelaskan usahanya sempat tutup saat pandemi Covid-19. Namun, dalam perkembangannya, usaha tersebut sudah kembali berjalan pada awal tahun ini.
“Saya kira jika usaha saya tutup, saya tidak perlu lagi datang ke kantor untuk lapor tahunan,” ujarnya. (rig)