Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau menyiapkan hadiah umrah untuk wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut hadiah umrah merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya dengan baik. Hadiah akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
"Ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar PBB sebelum 31 Agustus 2023," katanya, dikutip pada Minggu (23/7/2023).
Wajib pajak yang telah melunasi PBB-P2 akan berhak mengikuti program undian dan memperebutkan berbagai hadiah.
"Raih kesempatan mendapatkan hadiah utama umrah ke tanah suci dan hadiah menarik lainnya dalam undian gebyar PBB," ujar Alex seperti dilansir riausky.com.
Dia juga mengimbau wajib pajak untuk membayar PBB-P2 secara dini. Jika lewat dari jatuh tempo, wajib pajak terancam dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
Di sisi lain, Pemkot Pekanbaru juga mengadakan program pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB-P2. Program pemutihan diadakan untuk menyambut hari ulang tahun ke-239 Kota Pekanbaru sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.
Sejalan dengan itu, Bapenda juga tengah gencar membuka posko pembayaran PBB-P2 sebagai salah satu upaya dalam memperluas kanal pembayaran. Rencananya, Bapenda akan membuka gerai pajak, khususnya di tempat keramaian.
Selain PBB-P2, pemutihan denda berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. (rig)