KPP PRATAMA SURABAYA KARANGPILANG

Aset Hasil Sitaan Kantor Pajak Dilelang, Ada 2 Unit Sepeda Motor

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 15 Juli 2023 | 16.30 WIB
Aset Hasil Sitaan Kantor Pajak Dilelang, Ada 2 Unit Sepeda Motor

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Aset hasil penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surabaya Karangpilang dilelang. Aset yang dilelang berupa 1 unit sepeda motor honda vario keluaran 2015 dan 1 unit sepeda motor honda supra keluaran 2010. 

Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang e-Auction oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. 

"Sebelum lelang ini, tindakan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara telah sesuai dengan prosedur," kata Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (15/7/2023). 

Prosedur penagihan aktif yang dilakukan mencakup kunjungan ke lokasi usaha atau aset penanggung pajak untuk memastikan kegiatan usaha wajib pajak masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak, penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Hasil dari lelang barang sitaan penanggung pajak nantinya akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak. Sisanya akan dipakai untuk membayar utang pajaknya. 

"Apabila nantinya ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang lelang telah cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada," kata Eko. 

Kemudian, apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

DJP melaksanakan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya melalui penyitaan aset wajib pajak karena tunggakan atas utang pajak.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau UU PPSP. 

Penyitaan dilakukan dengan 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. 

Kegiatan penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.