Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat berencana memungut pajak dari pelaku usaha yang melaksanakan usahanya secara ilegal atau tanpa izin.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemungutan pajak daerah atas usaha yang tidak memiliki izin akan dilakukan berdasarkan pedoman dari Kemendagri dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
"Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama ini masih ragu kalau perusahaan yang perizinannya tidak ada atau belum keluar, itu bisa ditarik atau tidak pajak dan retribusinya. Ternyata itu bisa ditarik," kata Dani, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).
Menurut Dani, pajak daerah sesungguhnya bukan dikenakan atas kegiatan usahanya, melainkan atas objek pajaknya.
"Jadi semua objek pajak bisa langsung ditarik, dari mulai restoran, reklame hingga usaha hiburan. Kecuali pajak air tanah dan galian, karena itu menyangkut kelestarian lingkungan, sehingga proses izinnya harus ditempuh," ujar Dani.
Meski pajak daerah dapat dipungut atas wajib pajak tanpa izin usaha tersebut, Dani mengatakan Pemkab Bekasi tetap memiliki kewajiban untuk mendorong pelaku usaha mengurus izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusinya, sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lainnya, akan mengarahkan untuk mengurus perizinannya," kata Dani seperti dilansir radarbekasi.id.
Pemungutan pajak daerah atas wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Pasalnya, realisasi pajak daerah hingga awal kuartal III/2023 tercatat baru senilai Rp929 miliar atau hanya 40% dari target senilai Rp2,3 triliun. (sap)