Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bakal turun tangan melakukan penagihan terhadap wajib pajak restoran.
Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak restoran. Bila wajib pajak tidak kooperatif, wajib pajak tersebut akan dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Karena ini masih tunggakan jadi kita kenakan tipiring kalau mereka tidak kooperatif," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).
Berdasarkan surat yang diterima Satpol PP dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, terdapat 5 wajib pajak restoran dengan tingkat kepatuhan rendah dan akan dilakukan penagihan oleh Satpol PP.
Penagihan dilakukan mengingat pelaku usaha tersebut telah memungut pajak restoran dari konsumen, tetapi tidak menyetorkannya ke kas daerah.
"Kami akan paksa mereka menyetor atau membayar pajak ke daerah," ujar Irwan seperti dilansir suarantb.com.
Sementara itu, Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amri menuturkan terdapat beberapa wajib pajak restoran yang diketahui menyetorkan pajak lebih rendah dari yang seharusnya.
Hal ini ditemukan oleh BKD berdasarkan hasil kepatuhan kelayakan omzet (KKO) atas wajib pajak tersebut. KKO oleh BKD menunjukkan pajak restoran yang disetor seharusnya lebih tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Berbagai cara ditempuh untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya, tetapi wajib pajak masih belum bersedia melunasi tunggakan tersebut.
"Jangan dong berusaha di Mataram kalau jadi penyakit," tutur Amrin.
Penagihan oleh Satpol PP diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak restoran dimaksud. (rig)