Suasana kegiatan sosialisasi perpajakan. (foto: KP2KP Pinrang)
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan kegiatan sosialisasi terkait dengan cara penghitungan pajak kepada usahawan pemilik penggilingan padi di Kabupaten Pinrang pada 5 Juni 2023.
Kepala KP2KP Pinrang Reiza mengatakan sosialisasi merupakan salah satu bentuk kepedulian kantor pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk bagi pengusaha yang bergerak di usaha penggilingan padi di Kabupaten Pinrang.
“Kepatuhan pajak masyarakat dapat mendorong ke arah perekonomian yang lebih baik, terutama di sektor usaha yang dibutuhkan masyarakat luas, salah satunya penggilingan padi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (26/6/2023).
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut, petugas pajak memberikan materi berupa metode pelaporan SPT Tahunan serta kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan wajib pajak.
Salah satunya ialah mengenai perbedaan antara metode pencatatan dan pembukuan. Menurut Adin, selaku pegawai KP2KP Pinrang, perhitungan pajak pada metode pencatatan dilakukan atas omzet dikalikan tarif pajak 0,5%.
“Sedangkan perhitungan pajak pada metode pembukuan dilakukan dengan mengalikan penghasilan bersih, yaitu penghasilan kotor yang telah dikurangi beban-beban yang dikeluarkan, dengan tarif pajak pasal 17 atau tarif pajak progresif,” ujarnya.
Adin juga menjelaskan definisi tarif pajak progresif. Secara sederhana, sambungnya, tarif pajak progresif berarti angka pengali pajak akan makin besar apabila penghasilan yang dimiliki wajib pajak semakin besar.
“Contoh, jika penghasilan bersihnya Rp60 juta maka akan dikenai sebesar 5%. Jika penghasilan bersihnya Rp80 juta maka senilai Rp60 juta pertama akan dikenai tarif 5% dan sisa 20 juta akan dikenai tarif 15%,” tuturnya. (rig)