Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan serentak atas aset milik beberapa wajib pajak. Total nilai aset yang disita dalam kegiatan tersebut mencapai Rp4,29 miliar.
Kegiatan sita serentak tersebut diikuti oleh seluruh KPP di Kanwil DJP Kepulauan Riau antara lain KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
"Ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan pajak, khususnya melalui penyitaan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepro Rizal Fahmi, dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Aset-aset yang disita antara lain kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan bangunan, elektronik, hingga rekening milik wajib pajak.
Sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), aset bakal dilelang bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakannya.
"Kecuali terhadap aset sita berupa rekening penanggung pajak yang tersimpan di bank maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa," tutur Rizal dikutip dari gowest.id.
Dengan demikian, wajib pajak atau penanggung pajak masih memiliki kesempatan selama 14 hari untuk melunasi pajak sebelum akhirnya aset sitaan dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).
Kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, memberikan efek jera bagi penunggak pajak, dan mewujudkan kesadaran bagi wajib pajak atau penanggung pajak agar segera melunasi utang pajaknya. (rig)