SEWINDU DDTCNEWS
KPP MADYA DENPASAR

Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 1 Juni 2023 | 10.00 WIB
Cek Omzet, AR Kantor Pajak Sambangi WP yang Garap Proyek Konstruksi

Petugas pajak saat berkunjung di lokasi konstruksi milik wajib pajak. (foto: DJP)

DENPASAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Madya Denpasar diterjunkan ke lapangan untuk mengklarifikasi data perpajakan milik wajib pajak. Kali ini, wajib pajak yang disasar tengah menjalankan proyek pembangunan konstruksi. 

Secara singkat, kantor pajak melakukan kunjungan lantaran mendapat informasi mengenai pembangunan gedung dari pihak ketiga atau instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Informasi tersebut kemudian diolah dan dikonfirmasi langsung melalui kunjungan lapangan. 

"Kunjungan bertujuan menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak atas informasi adanya pengerjaan konstruksi dari ILAP," kata Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, pada Kamis (1/6/2023). 

Selain mengonfirmasi adanya pengerjaan proyek konstruksi, petugas juga mengecek kebenaran data atas omzet usaha yang dimiliki wajib pajak. 

Perwakilan wajib pajak, saat menerima kunjungan, menjelaskan secara singkat mengenai bisnis yang dijalankan dan menjelaskan mengenai pembangunan gedung yang terletak di lokasi usaha. Selain itu, dijelaskan juga bahwa detail tanggapan akan disampaikan secara tertulis segera setelah kunjungan dari KPP Madya Denpasar.

Mengakhiri kunjungan, Gede berpesan kepada wajib pajak untuk memastikan penyampaian tanggapan surat permintaan penjelasan dari KPP dapat dilaksanakan segera. Gede juga menekankan mengenai perlunya komunikasi dengan AR terkait jika memerlukan penjelasan atau konsultasi perpajakan.

Perlu dicatat, respons atau tanggapan dari wajib pajak atas SP2DK diperlukan untuk menentukan tindak lanjut dari kantor pajak. Tujuannya, agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.

Apabila menerima SP2DK, wajib pajak dipersilakan untuk menelaah terlebih dulu muatan materi yang dipersoalkan. Kemudian, jika wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera pada SP2DK.

Batas waktu penyampaian tanggapan terhadap SP2DK diatur dalam Bagian E terkait dengan Materi subbab Penerimaan Penjelasan dari Wajib Pajak huruf a Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-05/PJ/2022.

“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi ..., dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,” bunyi frasa pada SE-05/PJ/2022.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan penelitian menjadi pemeriksaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.