Ilustrasi.
MADIUN, DDTCNews – Pemkot Madiun memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mendorong wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Kepala Bapenda Jariyanto mengatakan pemutihan PBB diberikan untuk menyambut HUT ke-105 Kota Madiun. Adapun pembebasan denda diberikan bila tunggakan pajak dilunasi pada 1 Juni hingga 31 Juli 2023.
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan dihapus. Saya imbau masyarakat manfaatkan program ini," katanya, dikutip pada Kamis (1/6/2023).
Jariyanto menuturkan penghapusan sanksi denda diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2002 hingga 2022. Tanpa pemutihan, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 2% per bulan maksimal selama 24 bulan.
Sanksi Denda Tunggakan PBB
Bila terakumulasi, lanjut Jariyanto, wajib pajak berpotensi harus membayar sanksi denda sebesar 48% atas tunggakan PBB-nya.
"Denda ini akan terhapus jika wajib pajak yang memiliki tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda administrasi PBB," tuturnya seperti dilansir solopos.com.
Saat ini, lanjut Jariyanto, piutang PBB di Kota Madiun sudah mencapai Rp10,4 miliar. Hingga Mei 2023, total PBB yang sudah dibayar baru Rp660 juta.
"Lewat program ini, diharapkan wajib pajak masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkannya dan bebas dari denda pajak PBB," ujarnya. (rig)