Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Riyono menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa berinisial BS.
Terdakwa BS melalui PT DMK terbukti telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari hingga Juli 2019 dan Desember 2019 serta secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak Agustus hingga November 2019.
"Terdakwa BS selaku penanggung jawab PT DMK dinyatakan bersalah atas tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp11,3 miliar subsider kurungan 6 bulan," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, Senin (29/5/2023).
Tak hanya itu, BS melalui perusahaannya juga telah secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Januari hingga Agustus 2019 dan masa pajak November hingga Desember 2019.
Sebelum dilakukannya upaya penegakan hukum terhadap terdakwa BS, KPP pratama telah secara persuasif meminta PT DMK untuk melakukan klarifikasi dan menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, PT DMK tidak kunjung melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga Kanwil DJP Jakarta Timur pun melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT DMK.
Dalam proses pemeriksaan bukper, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberikan kesempatan kepada PT DMK untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pokok pajak beserta sanksinya sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh PT DMK.
Selama proses penyidikan, PT DMK juga tidak memanfaatkan haknya untuk menghentikan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP.
Pada akhirnya, berkas perkara atas nama tersangka BS diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 Desember 2022. Tanggung jawab atas tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 4 Januari 2023. (sap)