Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 14/2019. Tujuannya, meningkatkan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat.
Dalam draf revisi Pergub 14/2019, Pemprov Nusa Tenggara Barat berencana memberikan kewenangan kepada petugas untuk menahan STNK atau kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB lebih dari 2 tahun.
"Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Nusa Tenggara Barat Muhari Isnaeni, dikutip Selasa (9/5/2023).
Dalam ketentuan yang saat ini berlaku, Bappenda Nusa Tenggara Barat berwenang menahan STNK kendaraan bermotor yang menunggak PKB selama 1 sampai 2 tahun. Bila tunggakan PKB melebihi 2 tahun, Bappenda Nusa Tenggara Barat berhak menahan kendaraan bermotor milik wajib pajak.
Namun, pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia dapat memberikan uang penitipan sebagai jaminan pelunasan PKB. Uang penitipan yang diberikan minimal sebesar 40% dari total tunggakan PKB.
Dalam revisi atas Pergub 14/2019, ketentuan pemberian uang penitipan oleh pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia akan dihapus. Artinya, dapat dipastikan STNK atau kendaraan bermotor yang terjaring razia akan ditahan oleh petugas.
Isnaeni mengatakan draf revisi Pergub 14/2019 telah diserahkan ke Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat dan akan ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Perubahan atas Pergub 14/2019 tentang Operasi Gabungan PKB. Kami telah mengirim draf pergub terbaru ke Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Barat," ujar Isnaeni seperti dilansir suarantb.com. (sap)