Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bandung Bojonagara menggelar kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 2 Maret 2023.
Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Bandung Bojonagara Nida Nur Arfa mengatakan kunjungan (visit) dilakukan untuk memastikan kebenaran identitas PKP. Hal-hal yang diverifikasi antara lain alamat, status kepemilikan tempat, kegiatan usaha, status PKP, dan lain sebagainya.
“Karena telah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak jangan lupa untuk selalu membuat faktur pajak jika terjadi transaksi dan selalu melaporkan maksimal akhir bulan berikutnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/4/2023).
Nida juga mengingatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sesuai dengan amanat dari UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara itu, Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Bandung Bojonagara Angga mengingatkan PKP harus tetap melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan meski belum ada transaksi. Jika tidak, PKP bisa dikenai denda keterlambatan atau kealpaan.
Dia juga menjelaskan permohonan aktivasi akun PKP akan diproses di KPP. Selanjutnya, wajib pajak akan menerima kode aktivasi dan password akun PKP melalui email.
“Kode aktivasi dan password tersebut akan dipakai PKP untuk mengambil Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-nofa dan membuat faktur pajak di aplikasi e-faktur,” tuturnya.
Apabila mengalami kendala dalam pengaplikasian e-nofa atau e-faktur, wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara langsung ke KPP Pratama pada hari kerja. (rig)