Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengumpulkan setidaknya Rp2 miliar dari program pemutihan pajak. Program pemutihan itu dimulai pada 1 Agustus 2019 dan berakhir pada 31 Oktober 2019.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kupang Friets D Bua Mone menyampaikan penerimaan pajak dari program pemutihan ini berhasil melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada 3.375 unit objek pajak yang memanfaatkan program ini.
“Adanya program pemutihan dalam kurun waktu 3 bulan, tim yang ada di UPTD bekerja dengan ekstra keras,” ujarnya, Senin (4/11/2019).
Selain itu, tim juga ikut turun langsung ke kecamatan dan desa untuk melakukan sosialisasi dan menjalin kerja sama dengan elemen terkait. Adanya sosialisasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal kelanjutan program pemutihan ini, dia belum bisa memastikan. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada petunjuk atau arahan dari pimpinan Provinsi NTT.
“Kita tunggu arahan. Sejak 1 November 2019, kita lanjutkan lagi dengan perhitungan normal terkait penunggakan pajak. Harapan saya warga tetap taat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” paparnya.
Sementara itu, beberapa warga mengusulkan agar program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tidak hanya diperuntukan bagi kendaraan yang dibeli di luar saja, tetapi juga kendaraan yang dibeli di dalam daerah itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usah Oktavianus Mare mengatakan usulan warga itu tentu akan menjadi bahan masukan untuk diteruskan ke pimpinan yang ada di provinsi.
“Saya juga mau menyampaikan bahwa masih banyak warga yang belum memanfaatkan program ini, padahal kita sosialisasi turun langsung ke kecamatan dan desa,” ujarnya seperti dilansir kupang.tribunnews.com.
Ketika ditanya penyebab masyarakat belum memanfaatkan program ini, dia menjawab ada faktor keterbatasan ekonomi yang berpengaruh. Selain itu, kesadaran pajak masih rendah. Pemlik kendaraan yang merasa kendaraanya tidak layak jalan juga tidak berniat membayar pajak. (MG-anp/kaw)