Ilustrasi hotel.
GIANYAR, DDTCNews – Satuan tugas (Satgas) Penertiban Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Gianyar, Bali mendatangi wajib pajak (WP) hotel yang masih menunggak pembayaran pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan menjelang akhir tahun anggaran, masih ada beberapa WP yang belum melunasi kewajibannya sesuai yang ditargetkan.
“Kami kembali menerjunkan tim satgas untuk menegur WP. Kami melakukan pendekatan persuasif nantinya, tapi tetap sesuai prosedur hukum,” ujarnya pada Senin (12/8/2019).
Berdasarkan data BPKAD, terdapat 16 WP yang masih belum patuh dalam membayar kewajiban. Hal tersebut mencakup pajak hotel dan pajak restoran dengan total tunggakan mencapai Rp12 miliar lebih, belum termasuk sanksi dan denda keterlambatan.
Ketua tim satgas penertiban Ni Made Parwathi mengatakan pada WP untuk membuat komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan terkait pelunasan usai mendengar kendala dari pihak WP. Pembuatan komitmen ini disaksikan oleh pihak Polres, Kejari, dan lainnya.
Harapannya, WP dapat secepat mungkin memberikan kepastian kepada pemerintah dan menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum ditindaklanjuti ke ranah hukum. Pihaknya mendatangkan Tim Satgas terdiri dari Kejaksaan, Polres, Dinas Perizinan, dan lain lain.
Seperti dilansir nusabali.com, Tim satgas mengharapkan WP untuk segera membayar utang pajaknya dua sampai tiga bulan ke depan sehingga akan penurunan piutang pemerintah. Pemerintah sendiri tidak ingin terjadi potensi pelanggaran hukum ke depannya.
Salah satu perwakilan dari pihak WP hotel, The Royal Purnama, Rizky Rusjana mengakui segala tunggakan yang belum diselesaikan yang dikarenakan masalah manajemen internal. Namun, pihaknya berjanji akan melunasi seluruh tunggakan paling lambat sekitar awal 2020, di samping kewajiban akan dibayar secara bertahap.
Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk bisa mencapai target pajak daerah terutama pajak hotel dan restoran yang ditargetkan Rp36,5 miliar. Target tersebut terdiri atas pajak hotel senilai Rp24 miliar dan pajak restoran Rp12,5 miliar. (MG-dnl/kaw)