SAMARINDA, DDTCNews – Kinerja realisasi pendapatan daerah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur mencatatkan hasil positif. Tercatat pada 2017, Pemkot Samarinda berhasil menghimpun Rp298,80 miliar dari sektor pajak, atau 113% dari target yang dicanangkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menjelaskan ada tiga instrumen pajak yang menjadi pendorong penerimaan daerah. Ketiga jenis pajak itu adalah pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak restoran.
"Penerangan jalan, BPHTB, dan restoran, ketiga sektor ini setiap tahunnya memang selalu menyumbang pajak tertinggi di Samarinda. Disusul PBB (pajak atas bumi dan bangunan) dan pajak hotel," katanya, Kamis (1/3).
Pajak penerangan jalan misalnya menjadi penyumbang pajak daerah terbesar di Samarinda. Dari target Rp92 miliar, realisasinya mencapai Rp99 miliar.
Sementara itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang realisasinya mencapai Rp56,60 miliar. Kemudian pajak restoran dengan realisasi sebesar Rp44,94 miliar.
"Untuk PBB yang terealisasi Rp38,74 miliar. Lalu dari perhotelan, dengan sumbangan Rp25,75 miliar," ungkapnya.
Hermanus menilai, pemasukan daerah dari sektor pajak menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Menurutnya ini merupakan pertanda baik bahwasanya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat tiap tahunnya.
Seperti yang diketahui, APBD Perubahan 2017, Bapenda memasang target Rp262,78 miliar. Karena realisasi tahun lalu melampaui target. Maka target 2018 naik Rp11,4 miliar menjadi Rp274,18 miliar. (Amu)