PROVINSI DKI JAKARTA

Denda Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga Bulan Depan

Awwaliatul Mukarromah
Selasa, 21 November 2017 | 11.21 WIB
Denda Pajak Kendaraan DKI Dihapus Hingga Bulan Depan

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memenghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 Desember 2017. Masyarakat yang terlambat membayar pajak, cukup membayar tagihan pokoknya saja tanpa denda.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri mengatakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini efektif dimulai Senin (20/11). Selama ini, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 2% per bulan dengan maksimal 24 bulan atau 48% saat melunasi tunggakan. 

"Jadi, masyarakat yang menunggak itu kalau bayar dalam rentang waktu itu (20 November-20 Desember), sanksi yang 48%  akan dihapuskan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11).

Meski begitu, Edi menyatakan masa pemutihan ini juga akan berbarengan dengan kegiatan razia oleh kepolisian. Karena itu, para wajib pajak yang terjaring razia pada periode penghapusan denda pajak ini tetap harus membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Razia kami galakkan lagi. Masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," tegasnya.

Selain razia, BPRD DKI juga akan menggiatkan penagihan pajak secara door to door. Edi mengatakan, tercatat tahun 2017 ini jumlah tunggakan PKB dan BBN-KB mencapai Rp1,8 triliun.

Edi berharap, keringanan berupa penghapusan denda pajak mampu menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka.

"Untuk saat ini, kami beri kemudahan ke masyarakat. Yang memiliki tunggakan pajak setahun, dua tahun, silakan bayar saat ini," kata Edi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.