KABUPATEN MAJALENGKA

Revisi Perda 2/2012, Ini Tarif PBB yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 September 2017 | 10.52 WIB
Revisi Perda 2/2012, Ini Tarif PBB yang Diusulkan

MAJALENGKA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengusulkan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan tersebut berupa penambahan tarif PBB dari dua kategori menjadi tiga kategori.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lalan Soeherlan menjelaskan rencana penambahan kategori tarif tersebut merupakan upaya Pemkab Majalengka agar wajib pajak yang asetnya hanya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bisa mendapat penetapan PBB dengan nominal yang lebih terjangkau.

“Aset untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut misalnya dalam bentuk rumah tinggal, sawah, ladang atau kebun sebagai mata pencaharian utama. Batasan nilai aset untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut adalah yang NJOP-nya ditetapkan tidak lebih dari Rp500 juta,” ungkapnya, Selasa (26/9).

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 besaran PBB ditetapkan ke dalam dua kategori yakni 0,15% untuk aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar, dan 0,25% untuk aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Adapun, rencana penambahan tarif PBB yang diusulkan dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 yaitu diperuntukkan untuk objek pajak yang asetnya hanya untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang akan dikenakan tarif 0,05%.

“Kalau yang harga rumah tinggalnya di atas Rp500 juta, otomatis dikenakan tarif lain karena walaupun termasuk dalam kebutuhan dasar tapi logikanya mereka dikategorikan golongan mampu,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang PBB dan BPHTB BKAD Aay Kandar Nurdiansah menambahkan tarif lain yang direncanakan adalah 0,15% untuk niaga. Misalnya untuk bangunan ruko, kios yang disewakan, lahan yang dikomersilkan, dengan NJOP atau harga aset di atas Rp500 juta.

Tarif lain, dilansir dalam radarcirebon.com, rencananya akan dibuat maksimal sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yakni 0,3% bagi lahan atau aset bangunan yang tidak berdaya guna atau dibiarkan oleh pemiliknya.

“Lahan-lahan dan bangunan yang tidak dimanfaatkan pemiliknya, akan kita kenakan tarif maksimal 0,3%. Ini adalah tarif ambang maksimal seperti yang diamanatkan dalam UU PDRD,” imbuhnya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.