UU HPP

Berisiko Timbulkan Sengketa Pajak, Skema Tarif PPN Tetap Tunggal

Dian Kurniati | Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Berisiko Timbulkan Sengketa Pajak, Skema Tarif PPN Tetap Tunggal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang tidak mengubah skema tarif tunggal pada PPN menjadi multitarif sebagaimana yang diusulkan pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan skema tarif PPN disepakati tetap tunggal setelah fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya. DPR menilai skema multitarif berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan dan meningkatkan risiko sengketa pajak.

"Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multitarif PPN dikhawatirkan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute. Sistem PPN pun disepakati tetap tarif tunggal," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Namun demikian, lanjut Yasonna, UU HPP mengatur adanya kenaikan tarif PPN secara bertahap. Tarif PPN akan naik dari saat ini sebesar 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal antara lain kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang saat ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Meski mengalami kenaikan, tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara negara di dunia. Secara global, tarif PPN rata-rata sebesar 15,4%.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya mengusulkan pengenaan PPN dengan tarif umum sebesar 12% dengan tarif terendah 5% dan tarif tertinggi 25%. Tarif PPN 5% dikenakan terhadap barang kebutuhan pangan dasar dan merupakan konsumsi terbesar oleh masyarakat.

Sementara itu, tarif PPN hingga 25% dapat dikenakan terhadap barang-barang yang tergolong mewah dan lebih sering dikonsumsi oleh orang kaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja