INSENTIF FISKAL

Beri Insentif Perpajakan, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa Besar

Dian Kurniati | Senin, 05 April 2021 | 16:42 WIB
Beri Insentif Perpajakan, Sri Mulyani: Itu Luar Biasa Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberi berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan tersebut termasuk dalam stimulus pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurutnya, jenis insentif tersebut juga beragam, mencakup hampir semua yang dibutuhkan dunia usaha.

“Kami memberikan dukungan untuk dunia usaha melalui berbagai fasilitas perpajakan. Kami berikan hingga pertengahan tahun ini. Itu luar biasa besar sekali," katanya dalam webinar bertajuk Sinergi Memulihkan Negeri, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Realisasi PNBP Hampir Capai Target 100%

Pemerintah, sambungnya, telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha. Beberapa insentif perpajakan tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh final untuk UMKM DTP.

Menurutnya, insentif fiskal juga berlaku atas impor vaksin Covid-19, seperti bea masuk DTP dan pembebasan pajak dalam rangka impor. Menurutnya, vaksinasi sangat penting untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang pada akhirnya juga berdampak pada pemulihan dunia usaha.

Sri Mulyani berharap pelaku usaha memanfaatkan berbagai insentif perpajakan tersebut sebelum berakhir pada Juni 2021. "Sehingga dunia usaha mendapatkan keringanan atau dalam hal ini tekanannya menjadi lebih kecil sehingga mereka bisa pulih kembali," ujarnya.

Baca Juga:
Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Sri Mulyani menyebut alokasi anggaran PEN pada tahun ini senilai Rp699,43 triliun atau naik 21% dibandingkan dengan realisasi pada 2020. Dari jumlah tersebut, ada stimulus untuk dunia usaha senilai Rp58,46 triliun.

Dia berharap realisasi PEN tahun ini akan lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp579,78 triliun atau 83,4% dari pagu Rp695,2 triliun. Menurutnya, pemerintah akan memastikan anggaran PEN benar-benar efektif menangani pandemi Covid, memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, serta memulihkan perekonomian nasional. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 April 2021 | 21:38 WIB

Pemberian insentif ini membuat tax expenditure pemerintah melonjak, jangan sampai pengeluaran yang sudah cukup besar tersebut salah sasaran dan tidak mencapai target yang ingin dituju dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 15:35 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Realisasi PNBP Hampir Capai Target 100%

Kamis, 21 September 2023 | 18:05 WIB PIALA DUNIA U-17

Menkeu Masuk Panitia Piala Dunia U-17, Beri Dukungan Pabean dan Pajak

Kamis, 21 September 2023 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Disokong Pariwisata, Sri Mulyani: Setoran Pajak Daerah Capai Rp 154 T

Kamis, 21 September 2023 | 16:05 WIB KEUANGAN NEGARA

Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan