Sekjen Kemenkeu Hadiyanto. (tangkapan layar Youtube)
BANDUNG, DDTCNews – Kementerian Keuangan berharap pemberian kembali insentif pajak pada mulai awal tahun ini bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan dukungan untuk dunia usaha dalam bentuk insentif pajak tidak hanya berupa perpanjangan waktu. Pasalnya, jumlah insentif juga ditambah sejak awal tahun agar mampu memberi dampak signifikan pada pemulihan ekonomi mulai kuartal I/2021.
"Kita semua berharap tahun ini bisa menjadi turn around pemulihan ekonomi. Maka mulai kuartal I/2020, program perlindungan sosial, padat karya, dan [insentif] PPnBM diharapkan mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I/2021," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, Jumat (5/3/2021).
Hadiyanto menjelaskan faktor kunci pemulihan ekonomi nasional adalah dengan optimalisasi belanja pemerintah. Pasalnya, konsumsi rumah tangga, kegiatan investasi, dan kegiatan ekspor-impor belum bisa sepenuhnya kembali normal, seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
Dia menegaskan upaya pemerintah untuk memberikan bantuan dan insentif juga harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Hadiyanto memastikan tugas Kemenkeu dalam program pemulihan ekonomi nasional akan terus dikawal secara internal dan eksternal yang melibatkan banyak pihak.
"Kami terus dorong pelaku usaha memanfaatkan insentif pajak dan kepabeanan sehingga dapat terakselerasi dengan akuntabilitas yang baik," terangnya.
Seperti diketahui, besaran anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional 2021 menjadi Rp699,43 triliun atau naik 2% dari pagu sebelumnya Rp688,33 triliun. Jumlah pagu tersebut naik 21% dari dari realisasi sementara anggaran 2020 sejumlah Rp579,78 triliun.
Pada tahun ini, pemerintah menetapkan pagu anggaran senilai Rp53,86 triliun untuk insentif dunia usaha. insentif tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP.
Kemudian, ada pula insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (kaw)