PMK 134/2020

Beri Fasilitas Bea Masuk DTP, Anggaran Rp583,2 Miliar Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 14:12 WIB
Beri Fasilitas Bea Masuk DTP,  Anggaran Rp583,2 Miliar Disiapkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan Rp583,2 miliar untuk pemberian fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) sektor industri terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemberian fasilitas bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020. Bea masuk DTP tersebut merupakan bea masuk yang terutang dan dibayarkan pemerintah melalui APBN.

"Ini adalah fasilitas bea masuk yang diberikan pemerintah untuk mengompensasi atas impor barang dan bahan tersebut," katanya, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Untung mengatakan fasilitas bea masuk DTP dapat dinikmati pelaku industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 33 sektor industri, termasuk yang memproduksi alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), masker, sarung tangan, dan ventilator.

Mengenai barang atau bahannya, terdapat kriteria untuk memperoleh fasilitas bea masuk DTP, yakni belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri, atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Namun, Untung menyebut fasilitas bea masuk DTP tidak berlaku pada barang atau bahan yang tarif bea masuknya sudah 0% atau barang yang berdasarkan kesepakatan internasional tarifnya sudah dikenakan sebesar 0%.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Ketentuan serupa juga berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan bea masuk antidumping atau bea masuk antidumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan atau bea masuk tindakan pengamanan sementara, serta bea masuk imbalan atau bea masuk tindakan pembalasan.

"Barang yang memperoleh fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah juga tidak boleh ditimbun di kawasan berikat," ujarnya.

Untung menambahkan fasilitas bea masuk DTP berlaku sepanjang 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020. Pelaku industri dapat mengajukan permohonan fasilitas tersebut melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) setelah memperoleh rekomendasi dari pembina sektor industrinya.

Permohonan tersebut akan otomatis masuk ke Sistem Informasi Industri Nasional di Kementerian Perindustrian sekaligus ke sistem CEISA di DJBC sehingga dapat langsung diproses. Sepanjang permohonan sudah lengkap dan benar, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC akan memberikan keputusan mengenai pemberian fasilitas bea masuk DTP dalam waktu maksimum 3 jam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?