ULANG TAHUN BPKP

Beredar Surat Tawaran Kerja Sama Partisipasi, Ini Penegasan BPKP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Maret 2020 | 13.18 WIB
Beredar Surat Tawaran Kerja Sama Partisipasi, Ini Penegasan BPKP

Kantor BPKP (Ilustrasi).

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan agar semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, dan masyarakat berhati-hati dengan beredarnya surat permintaan partisipasi perayaan HUT BPKP ke-37.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Syaifudin Tagamal mengatakan BPKP selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden berkomitmen penuh dalam menjaga integritas lembaga.

“HUT BPKP 30 Mei selalu dirayakan dengan swadaya dan partisipasi pegawai. Kami tidak meminta atau bekerja sama dengan pihak tertentu untuk merayakan peringatan HUT BPKP, serta meminta dana untuk penyelenggaraan HUT BPKP,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Syaifuddin menambahkan kepada seluruh mitra kerja BPKP, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun BUMN/D, dan masyarakat luas diimbau untuk berhati-hati apabila ada tawaran terkait dengan perayaan HUT BPKP maupun ucapan selamat dengan meminta sejumlah dana.

Apabila ada keraguan atas hal di atas, sambungnya, mitra kerja dan masyarakat dapat menghubungi atau melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, di Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta, 13120.

“Masyarakat juga dapat menghubungi melalui (021) 85910031 ext. 0102 atau (021) 8584985; Faks (021) 85910030; e-mail: [email protected]; layanan informasi www.bpkp.go.id; media sosial resmi BPKP Instagram: @bpkp_id; Twitter: @bpkpgoid; Facebook: @BPKPgoid,” katanya.

Terkait dengan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home), ia menambahkan, BPKP telah melaksanakan kegiatan tersebut dan menunda atau menjadwalkan ulang kegiatan pemeriksaan. Namun, di seluruh Indonesia, tetap ada sebagian pegawai yang berkantor.

Mengenai kegiatan tatap muka belajar-mengajar di Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP, juga telah dihentikan dengan menjadwalkan ulang kegiatan pembelajaran melalui Surat Edaran Kepala Pusat Pusdiklatwas Nomor 535/DL/I/2020. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.