Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers seusai menggelar rapat konsultasi terkait omnibus law. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan akan mengejar potensi pajak dari transaksi ekonomi digital melalui omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan. Kriteria terkait bentuk usaha tetap (BUT) juga akan masuk dalam rencana payung hukum tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu klaster dalam omnibus law perpajakan adalah pemajakan ekonomi digital. Salah satu yang dilakukan adalah dengan menunjuk penyedia layanan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).
“Mengenai ekonomi digital, yaitu pemajakan transaksi elektronik akan dibuat penunjukan platform asing untuk pungut PPN,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (16/12/2019).
Langkah tersebut, sambungnya, sebagai respons kebijakan atas pesatnya kegiatan ekonomi lintas batas di ranah elektronik. Menurutnya, negara sudah sepatutnya mendapatkan penerimaan pajak atas transaksi layanan digital, seperti Netflix dan Amazon.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengaturan terkait kebijakan pajak atas transaksi layanan digital akan dijabarkan dalam omnibus law perpajakan. Hal ini akan melengkapi pengaturan perdagangan elektronik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beleid tersebut, menurut Suryo, sudah memiliki arah kebijakan yang menganut prinsip significant economic presence. Hal tersebut diatur dalam pasal 7 yang menyebutkan pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen Indonesia dianggap memenuhi kehadiran fisik dengan beberapa kriteria.
Adapun kriteria tertentu yang dimaksud dapat berupa empat aspek, yaitu jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriterian tertentu ini diatur dengan peraturan menteri perdagangan.
Untuk PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI. Perwakilan itu dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha dimaksud. Adapun ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi PP No.80/2019 secara khusus soal perdagangan elektronik dan itu nanti akan diatur secara teknis bagaimana perumusan BUT itu dalam omnibus law perpajakan,” terang Suryo.
Pembahasan mengenai omnibus law dan pemajakan ekonomi digital juga dapat Anda simak majalah di InsideTax edisi ke-41. Anda bisa men-download InsideTax secara gratis di sini. (kaw)