PMK 99/2018

Beralih dari PPh Final UMKM ke Tarif Umum, WP Perlu Beri Pemberitahuan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 13:00 WIB
Beralih dari PPh Final UMKM ke Tarif Umum, WP Perlu Beri Pemberitahuan

Seorang pekerja mengatur jarak api dan ikan di sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) cakalang fufu (asap) di Desa Hulawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang perhitungan pajaknya menggunakan skema tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dapat memilih untuk beralih menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Namun, ada mekanisme yang perlu ditempuh.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan untuk dapat beralih menggunakan skema tarif umum dalam UU PPh, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan.

“Jika menggunakan tarif UMKM [PP 23/2018] kemudian ingin mengubah menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh, maka wajib menyampaikan pemberitahuan,” tulis DJP, dikutip pada Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Adapun wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final sesuai PP 23/2018 merupakan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sesuai dengan PMK 99/2018, pemberitahuan dapat disampaikan wajib pajak secara tertulis kepada DJP melalui 3 cara. Pertama, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Kedua, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau KPP mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP wajib pajak pusat terdaftar. Ketiga, menyampaikan pemberitahuan tertulis melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Baca Juga:
DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Kemudian, terdapat juga ketentuan jangka waktu penyampaian pemberitahuan dan saat mulai berlakunya tarif umum PPh yang perlu diperhatikan wajib pajak.

Untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 1 Juli 2018, penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Setelah menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak akan dikenakan PPh tarif umum mulai tahun pajak berikutnya.

Adapun bagi wajib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018 penyampaiannya tetap dilakukan paling lambat akhir tahun pajak terdaftar atau 31 Desember 2018. Namun, wajib pajak sudah dapat dikenakan tarif umum PPh sejak tahun terdaftar, yakni pada 2018.

Kendati demikian, terdapat ketentuan lain bagi wajib pajak yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2019. Penyampaian pemberitahuan dilakukan pada saat wajib pajak tersebut mendaftarkan diri. Kemudian, wajib pajak dapat dikenakan tarif umum PPh mulai tahun pajak terdaftar. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB KP2KP NANGA PINOH

Petugas Pajak Ingatkan soal Batas Waktu Setor PPh Final UMKM

Kamis, 21 September 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri