PROVINSI BENGKULU

Bengkulu akan Perpanjang Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:23 WIB
Bengkulu akan Perpanjang Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan yang awalnya hanya berlaku hingga 31 Agustus 2023 rencananya akan diperpanjang masa berlakunya hingga akhir tahun ini.

Evaluasi Efektivitas Pembayaran Pajak

"Setelah kita evaluasi, tingkat efektivitas masyarakat dalam membayar pajak sangat meningkat. Oleh karena itu, kita sepakat mengusulkan ke pimpinan untuk kebijakan ini diperpanjang sampai akhir tahun," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dikutip Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Rencana perpanjangan jangka waktu program pemutihan PKB dan BBNKB akan disampaikan terlebih dahulu kepada gubernur dan juga pemangku kebijakan lainnya.

Menurut Isnan, seluruh pihak yang turut serta dalam penyelenggaraan pemutihan sudah sepakat untuk memperpanjang pemutihan hingga akhir tahun.

"Kami sudah sepakat, tinggal menyampaikan ke pimpinan masing-masing. Mudah-mudahan pimpinan sepakat juga sehingga kita terapkan lagi regulasinya," ujar Isnan seperti dilansir bengkuluekspress.disway.id.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno pun mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Menurutnya, manfaat dari pajak akan dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya.

"Dengan tinggi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tentu berdampak pada pembangunan di Provinsi Bengkulu. Seperti infrastruktur dan fasilitas umum lainnya," kata Joko. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD