KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beli Barang dari LN, Pajak Dihitung dari Nilai Pabean Bukan Beratnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 14:00 WIB
Beli Barang dari LN, Pajak Dihitung dari Nilai Pabean Bukan Beratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membeli atau mendapatkan barang kiriman dari luar negeri perlu memahami bahwa penetapan besaran pajak dari Bea Cukai dihitung berdasarkan nilai pabeannya, bukan dari berat barang.

PMK 199/2019 mengatur tentang mekanisme pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

"Penetapan pajak dari Bea Cukai berdasarkan nilai pabean, bukan berat. Kalau ada keberatan dengan penetapannya, atau bingung asap penetapannya, silakan ajukan pertanyaan," cuit akun Bea Cukai Pasar Baru saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. Pungutan bea masuk sebesar 7,5% baru akan dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai US$3 hingga US$1.500.

Sementara itu, barang kiriman yang bernilai di atas US$1.500 dikenakan tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.

Selain bea masuk, barang kiriman juga dikenakan PDRI. PDRI dapat berupa PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% hingga 200%.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Dalam pelaksanaannya, barang kiriman akan dilakukan pemeriksaan fisik barang menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman.

Penerima barang kiriman memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap penetapan tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang ditetapkan oleh pejabat bea cukai.

Dalam hal ini, masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permohonan, identitas, consignment note/airway bill (CN/AWB), surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.

"Penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap pejabat bea cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor